Kompas TV regional sumatra

Lagi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Temukan Mobil Hasil Curian 2 Oknum Anggota Polisi

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 23:06 WIB
lagi-satreskrim-polresta-bandar-lampung-temukan-mobil-hasil-curian-2-oknum-anggota-polisi
Dua unit mobil yang diduga merupakan hasil curian dua anggota bintara Polda Lampung terparkir di halaman Polresta Bandar Lampung. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bandar Lampung kembali menemukan satu unit mobil hasil curian yang melibatkan dua personel Polri.

Keduanya merupakan bintara yang bertugas di Polda Lampung, yakni Bripda CS dan Bripda FW.

Saat ini, mobil Toyota Innova Reborn warna putih milik korban bernama Mardianto warga Rajabasa, Bandar Lampung sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pelaku pun telah mengubah nomor polisi mobil putih yang ditemukan di Lampung Utara pada Minggu (15/10/2023) tersebut, yang awalnya A 1347 YA menjadi BG 1764  RR.

Baca Juga: Tragis! Remaja di Lampung Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Bendera Partai

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan pengungkapan itu melibatkan dua personel Polda Lampung tersebut.

"Iya ini pasti ada keterlibatan dan masih kami kembangkan," ujarnya, Rabu (18/10/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham..

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan kedua polisi tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Para pelaku (2 oknum Polri) sudah kami tahan dan tetapkan tersangka," ucapnya.

Ino juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya TKP lain.

"Ini masih kami kembangkan (pelaku lain), mulai dari modusnya hingga ke pelaku lain," jelasnya.

Sebelumnya, 2 oknum bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW ditangkap karena terlibat pencurian mobil Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 wib lalu.

Adapun peran para pelaku yakni Bripda FW sebagai eksekutor dan Bripda CD sebagai mengawasi lokasi sekitar.

Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Masih Terjadi

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan memasang GPS.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban ternyata saling kenal.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x