Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi yang Tembak Pemuda Gunungkidul hingga Tewas Divonis 3,4 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 09:51 WIB
polisi-yang-tembak-pemuda-gunungkidul-hingga-tewas-divonis-3-4-tahun-ini-kata-keluarga-korban
Perwakilan keluarga korban kasus polisi tembak pemuda di Gunungkidul, Totok Wahyudi, saat menyampaikan keterangan usai sidang di PN Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). (Sumber: Markus Yuwono/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

WONOSARI, KOMPAS.TV - Muhammad Kharisma Anugerah, polisi yang tak sengaja menembak seorang pemuda Gunungkidul hingga tewas dalam sebuah acara dangdut, divonis 3,4 tahun penjara dan restitusi Rp157 juta, Kamis (12/10/2023).

Pihak keluarga korban mengaku menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari tersebut.

Kharisma (28) menembak Aldi Apriyanto (19) saat acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 14 Mei 2023.

Kharisma menembak korban saat terjadi kericuhan di sekitar panggung pentas dangdut bersih dusun.

Baca Juga: Polisi Gunungkidul yang Tewaskan Pemuda Ternyata Minta Senapan Serbu dari Junior tanpa Izin Atasan

"Ya untuk kami dari keluarga yang jelas mengapresiasi apa yang telah dilakukan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dan untuk putusan tadi keluarga juga menerima hasil putusan dari pengadilan," kata perwakilan keluarga korban, Totok Wahyudi, usai mengikuti sidang di PN Wonosari, Kamis.

"Terus harapannya juga tuntutan restitusi itu terpenuhi. Karena tadi dari pengadilan juga mengambil yang disampaikan opsi 1 yaitu harus dibayarkan kurang dari 30 hari," lanjutnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Majelis hakim menilai Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan dakwaan JPU, yakni 3,6 tahun penjara dan restitusi Rp196 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Tiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157.636.500," kata Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dalam sidang.

Aldi Apriyanto tewas karena tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Kharisma Anugerah. Saat kejadian, pelaku menenteng senjata api tersebut usai memintanya dari seorang juniornya, Satyo Ibnu Yudhoyono.

Kharisma kemudian naik ke atas panggung karena terjadi keributan antarpenonton pentas dangdut. Namun, usai menegur salah satu penonton, senjata yang dibawa Kharisma meletus dan menewaskan Aldi.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra pada 15 Mei 2023.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” lanjutnya.

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x