Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pria Beristri Aniaya Teman Laki-Laki Selingkuhannya di Pantai Trisik Kulon Progo

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 10:43 WIB
pria-beristri-aniaya-teman-laki-laki-selingkuhannya-di-pantai-trisik-kulon-progo
Ilustrasi. Seorang pria beristri menganiaya laki-laki yang merupakan kekasih dari selingkuhannya di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

KULON PROGO, KOMPAS.TV – Seorang pria beristri menganiaya laki-laki yang merupakan kekasih dari selingkuhannya di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan di Pantai Trisik, Pedukuhan XIII, Sidorejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Pelaku berinisial Su (33) merupakan buruh tambang pasir asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sedangkan korban, ARA (34), warga Galur.

ARA mengalami memar di muka dan luka bibir setelah pelaku menganiayanya hingga harus menerima sepuluh jahitan.

Kanit Reskrim Polsek Galur Iptu Nunung Tuhono, Jumat (6/10/2023), membenarkan adanya peristiwa itu.

“Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali mengenai bibir, pipi kanan, pipi kiri dan kepala bagian belakang,” kata dia, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 2 Warga Kulon Progo Meninggal Usai Minum Miras Oplosan

Peristiwa itu berawal saat pacar Su yang berinsial TA (32) bermesraan dengan ARA di lokasi wisata pantai Trisik, Senin, 25 September 2023.

Su yang sudah beristri, mengaku telah setahun berselingkuh dengan TA yang sudah bersuami. Keduanya sama-sama sedang mengurus perceraian.

Namun, mendadak TA memblokir nomor Su, yang mengakibatkan pelaku curiga. Ia kemudian mencari TA dan menemukannya sedang bermesraan dengan ARA, seorang duda, di pantai.

Su yang marah langsung menganiaya korban. Ia memukul dengan tangan kosong ke semua bagian muka dan belakang kepala ARA.

Bukan hanya menganiaya ARA, Su juga merebut dan membanting ponsel korban.

“Dia nantangin saya. Dia juga memukul, tapi tidak kena,” kata Su.

Seusai menjadi korban penganiayaan, ARA memeriksakan diri ke puskesmas Galur, dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.

Baca Juga: Bakar Sampah, Seorang Kakek di Kulon Progo Ditemukan Tewas dengan Luka Bakar

Polisi berhasil menangkap Su yang melarikan diri ke Kabupaten Purworejo, saat sedang mengisi BBM di SPBU, Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x