Kompas TV regional berita daerah

Kejati Gorontalo Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus PDAM Tirta Bulango

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 10:21 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bulango Yusar Laya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang sama.

Setelah melakukan pemeriksaan, Rabu 4 Oktober 2023, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menetapkan  H.H  direktur PT Ciriajasa dan  M.H.R Mantan Direktur Sukofindo sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kasipenkum Kejat, keduannya dinilai memiliki andil dalam dugaan korupsi di PDAM Tirta Bulango sehingga terjadi kerugian negara yang cukup besar.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Gorontalo.

Oleh penyidik, keduanya diganjar melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Seberapa Penting Peran TNI di Tahun Politik? Begini Analisa Pengamat Militer

Dadang menyebut, hingga kini sudah ada 60 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini, termasuk Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou.

Dadang menyatakan, dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Tinggi tidak main main dan tidak pandang bulu sehingga siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus PDAM Tirta Bulango pasti diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kasus mega korupsi ini dinyatakan merugikan Negara sebesar 24 milyar lebih.

 

#korupsiPDAM

#KejaksaanTInggi

#Gorontalo

#PDAMTirtaBulango



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x