Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kasus Netralitas, ASN Kota Semarang Kena Sanksi Moral Hingga Dipecat

Kompas.tv - 29 September 2023, 13:36 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024. Kasus pertama pada Januari 2023 dilakukan oleh ASN sekretaris camat dan ASN lurah, sementara kasus kedua pada Agustus 2023 dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru. Kedua kasus tersebut telah diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni, komisi aparatur sipil negara (KASN) dan telah dijatuhi sanksi.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, pada kasus pertama telah diberikan sanksi moral, sementara sanksi pemberhentian tidak hormat dijatuhkan pada kasus kedua. Saat ini Bawaslu Kota Semarang terus berupaya dalam pencegahan pelanggaran terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

“Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, dan ke semuanya juga sudah ditindaklanjuti oleh KASN, yang pertama adalah diberi sanksi moral, yang kedua karena bersangkutan sebagai guru PPPK dan pelanggaran netralitas ASN-nya karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, dan alhasil rekomendasinya berupa pemberhentian secara tidak hormat,” pungkas Arief.

Arief juga menjelaskan kasus pelanggaran netralitas ASN yang marak terjadi adalah like, komen, dan share informasi-informasi terkait pemilu dengan keberpihakan dengan calon tertentu.

#bawaslu #pemilu2024 #semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x