Kompas TV regional kalimantan

Kuasa Hukum Keluarga Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Beberkan Komunikasi Terakhir Korban dan Istri

Kompas.tv - 28 September 2023, 19:54 WIB
kuasa-hukum-keluarga-pengawal-pribadi-kapolda-kaltara-beberkan-komunikasi-terakhir-korban-dan-istri
Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir SH atau Setyo Herlambang yang meninggal diduga tertembak senjatanya sendiri, membeberkan komunikasi terakhir korban dengan sang istri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum keluarga Brigadir SH alias Setyo Herlambang, anggota Polri yang meninggal dunia karena diduga tertembak senjatanya sendiri, membeberkan komunikasi terakhir korban dengan sang istri.

Brigadir Setyo merupakan pengawal pribadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya.

Ia ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam kamar di rumah dinas ajudan sekira pukul 13.10 WITA, Jumat (22/9).

Tepat di samping jenazah tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi: HS178837, inventaris dinas.

Dugaan sementara, Setyo tewas karena lalai saat membersihkan senjata miliknya di dalam kamar.

Menurut Aryas, ada spekulasi yang menyebut bahwa Brigadir SH meninggal karena bunuh diri.

“Ada spekulasi bahwa ini tindakan bunuh diri, tapi pihak keluarga memastikan bahwa sepertinya jauh dari tindakan itu,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Pengawal Pribadinya, Kapolda Kaltara: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Diklarifikasi

Sebab, lanjut Aryas, pada pukul 10.44 WIB atau 11.44 WITA, korban masih berkomunikasi dengan istrinya.

“Jam 10.44 WIB antara korban dan istrinya masih komunikasi. Kalau 10.44 WIB, maka untuk WITA itu adalah maju satu jam atau jam 11.44,“ ujarnya.

“Komunikasi itu juga komunikasi yang baik, karena yang bersangkutan sedang mendiskusikan rencana kelahiran, karena istri almarhum ini sedang hamil hampir 9 bulan,” tambahnya.

Dalam dialog itu, Aryas juga menjelaskan, hasil autopsi jenazah korban memang tidak diberikan pada pihak keluarga.

Meski demikian, keluarga sudah diberi kesempatan untuk menyaksikan langsung proses autopsi terhadap jasad korban.

“Kalau hasil autopsi memang tidak diberikan pada keluarga karena itu proyustisia, pasti diberikannya pada penyidik,” tegasnya.

Baca Juga: Menguak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Pengacara Ungkap Proyektil Belum Ditemukan!

“Tapi pada hari Sabtu memang keluarga diberi kesempatan untuk menyaksikan proses autopsi,” katanya.

Mengenai hasil autopsi, lanjut Aryas, pihaknya masih menunggu rilis dari pihak Polri.

Ia juga berharap tidak ada spekulasi-spekulasi yang berkembang berkaitan kasus itu.

“Kita tunggu rilisnya lah supaya jangan terburu-buru, biar disidik dengan baik, supaya tidak berkembang spekulasi-spekulasi liar yang akhirnya justru merugikan keluarga,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x