Kompas TV regional sumatra

Propam Polda Lampung Periksa Bhabinkamtibmas, Diduga Lakukan Kekerasan ke Warga saat Eksekusi Lahan

Kompas.tv - 22 September 2023, 23:30 WIB
propam-polda-lampung-periksa-bhabinkamtibmas-diduga-lakukan-kekerasan-ke-warga-saat-eksekusi-lahan
Seorang Bhabinkamtibmas berinisial Bripka ZK (kiri) jalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung, Jumat (22/9/2023). Bripka ZK diduga lakukan kekerasan ke warga saat eksekusi lahan milik sebuah perusahaan swasta di Lampung Tengah. (Sumber: KompasTV/Roma Afria Idham)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Gading Persada

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung langsung gerak cepat dengan memeriksa polisi berinsial Bripka ZK yang juga seorang bhabinkamtibmas.

Bripka ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamana (Bid Propam) Polda Lampung lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, milik PT Bumi Sentosa Abadi.

Dengan pengawalan anggota Propam Polda Lampung, Bripka ZK menjalani pemeriksaan di Gedung Bid Propam, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan MRI Tunjukkan Tidak Ada Bekas Kekerasan pada Mata Siswi Kelas 2 SD yang Buta di Gresik

Menurut Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto, Bripka ZK diminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan. Dalam pemeriksaannya diketahui bahwa Bripka ZK mengakui kesalahannya.

“Oknum polisi menjabat bhabin (bhabinkamtibmas-red) di Lampung Tengah tersebut telah dilakukan pemeriksaan olah Bid Propam, dugaan melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan," ungkap Kombes Firman.


Polda Lampung, ungkap dia, menyayangkan perilaku anggota tersebut yang melanggar SOP dan menyakiti warga. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas tindakan Bripka ZK yang sudah jelas menyalahi SOP dan melukai perasaan warga. 

"Saya sudah perintahkan untuk amankan dan proses disiplin serta kode etiknya," tegas dia.

Baca Juga: Propam Polri Bakal Gelar Sidang Etik untuk IMS dan IG di Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF

Lebih lanjut ia menjelaskan, Bripka ZK melakukan pelanggaran pasal 10 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat.

"Melalui hal ini juga Kapolda lampung meminta maaf atas kejadian kekerasan yang terjadi dilakukan oknum polisi tersebut, tambah Kombes Firman.

Penulis: Roma Afria Idham



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x