Kompas TV regional papua maluku

"Oknum ASN Raup 1,6 Milyar Dari Hasil Menipu Rekan-rekanya Dengan Modus Menawarkan Kuliah

Kompas.tv - 8 September 2023, 19:55 WIB
oknum-asn-raup-1-6-milyar-dari-hasil-menipu-rekan-rekanya-dengan-modus-menawarkan-kuliah
Polisi Rilis Penangkapan Oknum ASN Penipu di Kabupeten Seram Bagian Barat. (Sumber: dok. Humas Polres SBB )
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON,KOMPAS.TV- Polres seram bagian barat merilis penangkapan Fanny Louhenapessy (46), seorang oknum aparatur sipil negara (asn) di kabupaten (pemkab) seram bagian barat,maluku yang ditangkap polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan, jumat (8/9/2023).

Penipuan yang dilakukan Fanny Louhenapessy yakni dengan modus menawarkan kuliah jarak jauh atau online kepada sejumlah tenaga kesehatan di kabupaten seram bagian barat dan maluku tengah. Dalam kasus ini, ada 23 orang yang menjadi korbannya. Dari hasil kejahatannya, ia meraup rp 1,6 milyar. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan modus mengaku sebagai penghubung salah satu  sekolah tinggi ilmu kesehatan  abdi nusantara di jakarta. Dia menghubungi calon mahasiswa dan menawarkan bantuan dalam proses pendaftaran dan pembayaran kuliah secara daring. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku menghilang dan tidak mengurus pendaftaran mereka

Kapolres seram bagian barat, AKBP Dannie andreas dharmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini berkat laporan dari beberapa korban yang telah menjadi saksi dalam kasus ini dan atensi dari kapolda maluku, intinya kami selaku pihak penegak hukum tidak akan pernah lelah melayani masyarakat,kami juga menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan melakukan kroscek sebelum melakukan transaksi apapun. Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dalam kasus seperti ini," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen administrasi yang digunakan dalam melancarkan aksi nya. Saat ini, fanny louhenapessy akan dihadapkan pada proses hukum untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kepolisian juga mendorong korban lain yang mungkin belum melaporkan kasus serupa untuk segera melaporkannya ke Polres SBB. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x