Kompas TV regional jabodetabek

Bripda HS Anggota Densus 88 Polri yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 19:08 WIB
bripda-hs-anggota-densus-88-polri-yang-bunuh-sopir-taksi-online-dituntut-penjara-seumur-hidup
Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS tertunduk saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). (Sumber: Warta Kota/Ramadhan LQ)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

DEPOK, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Depok meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Bripda Haris Sitanggang (HS).

Tuntutan itu dibacakan JPU Tohom Hasiholan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

JPU menilai anggota Densus 88 Antiteror Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwan primer yakni Pasal 339 KUHP. Korbannya yakni sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa sebagai anggota Kepolisian RI seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. 

Tindakan terdakwa terhadap korban juga tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan hingga membuat korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Baca Juga: Kabur Usai Tikam Sopir Taksi Online, Bripda Haris Balik Lagi karena KTA Polri Ketinggalan di Mobil

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," ujar Tohom usai persidangan. 

Dalam hal meringankan, JPU menilai tidak ada alasan yang membuat hukuman bagi terdakwa diringankan sehingga jaksa melayangkan tuntutan maksimal pada Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mendengar tuntutan JPU, Bripda HS hanya tertunduk lesu dan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup.

Korban Sony Rizal Tahitoe (59), warga Mekarsari Permai II Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditemukan kritis dengan sejumlah luka dan pisau menancap di leher oleh petugas keamanan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin dini hari, 23 Januari 2023.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan dompet yang diduga milik pelaku.

Baca Juga: Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terlilit Utang Rp900 Juta

Tak lama kemudian di hari yang sama, Bripda Haris Sitanggang ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 16.30 WIB.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x