Kompas TV regional sumatra

Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Gugat DPRA

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 15:36 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Erlizar Rusli kuasa hukum dari Prof Muhammad Sidiq, Indra Milwady dan Marini, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas penetapan tujuh orang komisioner KIP Aceh oleh DPR Aceh. Penetapan tersebut dinilai cacat hukum karena diduga ada pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028.

Gugatan ini ditujukan kepada komisi 1 DPRA, DPRA, KPU dan panitia seleksi KIP Aceh. Materi gugutan adalah membatalkan hasil uji fit and proper tes dan membatalkan hasil penetapan anggota KIP Aceh. Menurutnya ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Dalam pasal 3 qanun itu disebutkan, bahwa kewenangan melakukan fit and proper test terhadap 21 orang calon peserta seleksi anggota KIP itu adalah komisi 1, namun didalam pasal 5 Qanun itu di sebutkan 14 nama yang lulus kemudian yang mengumumkan dan menetapkannya baik 7 orang yang lulus dan 7 orang lulus cadangan itu di lakukan oleh lembaga DPRA bukan komisi 1 DPRA seperti perintah dalan Qanun.  

Erlizar sebagai kuasa hukum penggugat juga telah meminta KPU untuk tidak mengeluarkan SK kepada calon komisioner yang telah di tetapkan komisi 1 DPRA itu sampai adanya keputusan hukum dari kasus ini, agar produk yang dihasilkan oleh komisioner yang terpilih tidak cacat hukum nantinya. Sementara perkembangan dari gugatan yang telah di ajukan ke Pengadilan Negeri dengan sidang perdana diperkirakan akan di mulai pada tanggal 12 Agustus mendatang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x