Kompas TV regional sulawesi

Imigrasi Gagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 13:32 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Imigrasi Makassar berhasil mencegat 2 warga negara indonesia yang akan dijual ke Kamboja. Kedua WNI ini rencananya akan jadi pekerja judi online.

Dua warga negara indonesia berinisial m-r dan m-f yang hendak dijual ke Kamboja. Keduanya akan diberangkatkan melalui bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kedua WNI asal Medan ini dijanjikan pekerjakan sebagai administrasi judi online dengan gaji jutaan Rupiah. Kedua korban mengaku diajak oleh seseorang bernama lubis yang berada di Jakarta.

Kedua WNI ini akhirnya dikembalikan tempat asalnya, dan pasport keduanya di tahan sebagai barang bukti.


 

#Imigrasi

#Wni

#Judionline



Sumber : Kompas TV Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.