Kompas TV regional berita daerah

Supir Taksi Online Dibegal Dua Wanita

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 16:30 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah, NA. Salah satu perempuan warga Cianjur dan Bogor, pasangan sesama jenis yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Cianjur Jawa Barat. Kedua perempuan ini nekad melakukan aksi perampasan kendaraan roda empat, lantaran kepepet karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing masing.

Sementara modus yang meraka lakukan, yaitu memesan Taksi Online secara acak, setelah pesanan taksi datang. Kedua pelaku ini meminta untuk diantar kan ke sebuah tempat di wilayah Cianjur. Namun, saat dalam perjalanan, kedua pelaku meminta untuk diturunkan ditempat yang sepi. Namun, korban yang juga merupakan seorang perempuan Driver Taksi Online, menolak permintaan kedua pelaku, hingga pelaku mengalungkan Sangkur dileher korban dan memaksa untuk berhenti, korban pun melawan sambil memacu laju kendaraannya. Kedua pelaku terus memaksa hingga beberapa kali menusukan sangkur dan belati ke bagian punggung dan leher korban. Setelah berada ditempat rame, korban pun langsung meloncat sambil minta pertolongan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus Polisi. Sedangkan korban berhasil loncat dari mobil dengan badan penuh luka akibat tusukan sajam milik pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu. Satu buah sangkur bergerigi, satu buah belati, palu, kunci panjang leter L, tas ransel, dan mobil taksi online yang dikendarai korban, serta barang bukti yang lainnya. Kepada Polisi pelaku mengaku, aksi perampasan mobil yang disertai kekerasan ini, baru pertama kalinya dilakukan. selain itu, kedua pelaku mengaku, bahwa keduanya merupakan pasangan sejenis. Menurut Kapolres Cianjur, kasus yang kini tengah ditangani nya, terbilang cukup unik, karena baru kali ini, ada dua begal berkelamin perempuan, selain itu, korbannya pun berjenis kelamin perempuan. Kini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x