Kompas TV regional sumatra

Sering Aniaya Orang Tua usai Pakai Narkoba, Pria di Lampung Dibunuh Ayah dan Kakaknya

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 00:40 WIB
sering-aniaya-orang-tua-usai-pakai-narkoba-pria-di-lampung-dibunuh-ayah-dan-kakaknya
Ilustrasi pembunuhan. Seorang ayah di Bandar Lampung membunuh anaknya karena sang anak kerap menganiaya orang tua serta tetangganya setelah pakai sabu. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Idham Saputra | Editor : Vyara Lestari

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kerap melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tua usai konsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria di Bandar Lampung, Lampung dibunuh ayah bersama sang kakak. 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti dua bilah pisau serta pakaian. 

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku, seorang ayah dan anaknya. 

Kedua pelaku kesal terhadap korban lantaran kerap melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga usai melakukan pesta narkoba jenis sabu.  

Dari hasil penangkapan, Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita barang bukti dua bilah pisau dan pakaian.

Kedua pelaku pembunuhan adalah SR sang ayah dan TR anaknya, sekaligus kakak korban. 

Sementara korban, yakni Suhaibi warga Pekon Ampai, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung.

Disampaikan SR, selama lima tahun belakangan ini, korban yang merupakan anaknya sering membuat onar di rumah dan di lingkungan tempat tinggal, serta sering melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tua dan anggota keluarga lainnya usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Anak ini sudah terlalu di luar batas. Saya sering dipukul pakai bata, ditendang,” ungkap pelaku SR.

“Dia tuh enggak sakit, cuman kalau habis pakai sabu dia sering ngamuk,” lanjutnya. 


Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Warga Curiga Ada Bau Tidak Sedap dari Dalam Rumah!

Sementara Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, laporan pembunuhan ini sempat dilaporkan sebagai kasus bunuh diri. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa saksi-saksi, kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini. 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau pasal 351 (3) KUHP ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

(Roma Afria Idham, Kompas TV Lampung)

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x