Kompas TV regional kalimantan

Pulang Haji, Seorang Perempuan di Malinau Kaltara Ditangkap Polisi: Terlibat Bisnis Prostitusi

Kompas.tv - 24 Juli 2023, 00:00 WIB
pulang-haji-seorang-perempuan-di-malinau-kaltara-ditangkap-polisi-terlibat-bisnis-prostitusi
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitus (Sumber: Dok. Polres Malinau via Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

MALINAU, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara baru-baru ini berhasil menangkap seorang wanita ketika kembali dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji.

Ternyata, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wanita berinisial HH (45) warga Desa Sempayang, Malinau, telah dijadikan tersangka atas kasus perdagangan orang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo mengungkapkan, selain memiliki warung makan, HH juga menjual minuman keras (miras) dan membuka jasa prostitusi di lokasi usahanya.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," ungkap Wisnu, Sabtu (22/7/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Peran Oknum Polisi yang Terlibat TPPO: Sebagai Informan Agar Para Tersangka Tak Tertangkap!

Modus operandi HH adalah dengan menjanjikan gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-30 tahun dan menyediakan biaya penuh untuk keberangkatan mereka dari Jawa.

Sayangnya, setibanya di Malinau, janji-janji manis itu tidak pernah terealisasi.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," papar Wisnu menjelaskan.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Akibatnya, para wanita tersebut terpaksa harus membayar utang dengan cara menjajakan diri kepada "pria hidung belang" sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Wild Wife di Solo: Suami Jual Istri, Bisa Layani 3 Pria Sekaligus

HH menetapkan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk setiap pertemuan, belum termasuk biaya sewa kamar.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x