Kompas TV regional sumatra

Oknum Polres Toba Ditangkap saat Pesta Sabu, Dilaporkan Warga karena Bikin Resah

Kompas.tv - 16 Juli 2023, 22:30 WIB
oknum-polres-toba-ditangkap-saat-pesta-sabu-dilaporkan-warga-karena-bikin-resah
Ilustrasi sabu. Salah satu oknum dari Polres Toba, Bripka AB (34), ditangkap usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Rabu (12/7/2023). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

TOBA, KOMPAS.TV - Salah seorang oknum dari Polres Toba, Bripka AB (34), ditangkap usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Rabu (12/7/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023), tidak hanya mengonsumsi, pelaku juga hendak mengedarkan paket sabu.

Saat ditangkap, Bripka AB tak sendiri. Ia bersama rekannya DP (34) dan SS (32) yang juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari petugas yang telah mendapatkan informasi adanya pesta sabu.

Aktivitas yang dilakukan oleh oknum polisi dan dua rekannya telah menyebabkan keresahan warga sekitar, karena mereka beberapa kali terlibat dalam transaksi dan penggunaan sabu.

"Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir. Mereka sebut ada kegiatan penggunaan narkoba," ujar AKBP Taufiq Hidayat, Sabtu (15/7/2023) kemarin.

"Saat masuk rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya," ungkapnya.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Asahan

Lebih lanjut, AKBP Taufiq mengatakan, paket sabu yang diamankan berasal dari wilayah luar Toba.

"Paketnya datang dari luar kota. Kita masih lakukan pengembangan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun," ucapnya.

"Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan."

"Sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut," tukasnya. 

Baca Juga: Lapas Kelas II B Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Sabu Diselipkan dalam Bakso!


 



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x