Kompas TV regional sumatra

Korban Penyiksaan Rumoh Geudong Tolak Penyelesaian Non Yudisial

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 15:41 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

PIDIE, KOMPAS.TV - Cerita Abdul Wahab di awali saat dirinya di tangkap oleh aparat keamanan pada tanggal 30 April 1998 sore hari pada saat duduk santai bersama sahabat-sahabatnya. Malam pertama berada di Rumoh Gedong itu, dirinya sudah mengalami siksaan. Hampir setiap hari, Abdul Wahab di introgasi soal keterlibatannya dalam membantu Gerakan Aceh Merdeka waktu itu. Waktu itu, Abdul Wahab memiliki usaha kilang padi. Dirinya kerap membantu warga termasuk simpatisan yang tidak memiliki beras. Sehingga kerap dituduh membantu Gerakan Aceh Merdeka.

Di usia 82 tahun kini, dirinya masih mengingat dengan jelas penyiksaan yang di terima 25 tahun lalu itu. Salah satu siksaan yang membekas hingga kini yaitu setrum listrik di anggota tubuh hingga ke alat kelamin, walaupun Abdul Wahab sudah mengakui apa yang dia lakukan, namun tetap disiksa. Selama 35 hari Abdul Wahab, berada di Rumoh Geudong, menjadi korban penyiksaan aparat. Abdul wahab kemudian dibebaskan pada tanggal 05 Mei 1998. Alasan dibebaskan pun dirinya tidak tau.

Abdul Wahab mengaku, cukup banyak darahnya mengalir di Rumoh Geudong. Sebagai korban sejarah kelamnya pelanggaran HAM waktu itu. Dirinya hanya menuntut keadilan, dengan membawa para pelaku pelanggaran HAM berat itu ke pengadilan. Dirinya tidak setuju penyelesaian pelanggaran HAM dengan non yudisial. Dan meminta pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong secara hukum.

Pemerintah sudah mengambil langkah untuk mendirikan sebuah masjid dan living park di areal Rumoh Geudong yang sisa bangunannya telah di robohkan itu. Namun Abdul Wahab lebih menginginkan Rumoh Geudong itu dijadikan monumen yang terdapat nama-nama korban dan sebuah meseum yang mengingatkan anak cucu perbuatan masa lalu yang tidak boleh terulang kembali.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x