Kompas TV regional berita daerah

Pasangan di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS Setelah Denda BPJS Dibayarkan Donatur

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 18:32 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kebahagiaan pasangan keluarga Sakim (40 tahun) dan Rini (29 tahun) yang baru mendapat momongan baru sempat sirna. Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo ini awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah.

 

Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang. Sakim mengaku lega istri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, istri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920. Istri Sakim melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.

 

Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa. Akan tetapi, kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkan. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

 

Beruntung, sejumlah pihak akhirnya turun tangan, salah satunya pengusaha yang terkenal sangat dermawan di Kabupaten Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

 

Pihak Rumah Sakit RS Mutiara Bunda hingga kini masih belum bisa memberikan keterangan resminya atas kejadian tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistiowati, menjelaskan sangat menyayangkan kasus pasien ditahan tersebut. Menurutnya tidak seharusnya rumah sakit menahan pasien karena alasan iuran BPJS yang masih menunggak melainkan ada beberapa cara lain yang efektif.

 

Mengatasi permasalahan tersebut, pihak Dinkes menyebut status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x