Kompas TV regional jabodetabek

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 18:52 WIB
operasi-patuh-jaya-2023-dimulai-begini-cara-bayar-tilang-di-bri-teller-atm-dan-mobile-banking
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan informasi mengenai cara bayar tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking.

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari ini, Senin (10/7/2023).

Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 23 Juli mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

Sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Ingat! Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Aturannya

Apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran, maka siap-siap saja ditilang.

Petugas akan memberikan surat tilang yang berisi pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayarkan.

Denda tilang dapat dibayarkan melalui BRI, baik lewat teller, ATM, maupun mobile banking.

Cara Bayar Tilang di BRI

Mengutip laman etilang.info, berikut cara membayar denda tilang melalui BRI.

1. Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya

2. ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

3. Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


Sumber : etilang.info


BERITA LAINNYA



Close Ads x