Kompas TV regional sumatra

Brimob Kena Anak Panah saat Kericuhan di Batam, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 17:49 WIB
brimob-kena-anak-panah-saat-kericuhan-di-batam-polisi-tetapkan-11-tersangka
Penggusuran rumah di Batam diwarnai kericuhan, dan mengakibatkan seorang personel Brimob terluka kena anak panah, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

BATAM, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan 11 tersangka usai bentrokan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Insiden tersebut mengakibatkan seorang anggota Brimob terkena anak panah.

Peristiwa itu terjadi saat penggusuran hunian liar di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Rabu  (5/7/2023).

Pascabentrok, polisi mengamankan 16 orang yang diduga provoktor, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, lima di antaranya dipulangkan.

Baca Juga: Ricuh, Penggusuran Rumah Liar di Batam, 1 Anggota Brimob Terkena Anak Panah

“Dari 16 orang yang diamanakan karena dianggap sebagai provokator dari kericuhan tersebut, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (7/7/2023).

Menurut Nugroho, kelima orang itu  dipulangkan karena polisi tidak mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Lima orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob,” terang Nugroho.

Ia juga berharap agar perbuatan serupa, yakni melawan petugas, tidak kembali terulang ke depannya.

“Karena melawan petugas itu ada undang-undang yang mengatur, yakni Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” tegas Nugroho.  

“Jadi perlu diingat terutama masyarakat Batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah dipengaruhi,” tambah Nugroho.

Selanjutnya, ia mengimbau masyarakat  mempelajari masalah pemukiman, karena di Batam masih banyak warga yang tinggal di kawasan Ruli tidak memahami terkait aturan penguasaan lahan.

“Kami dari Tim Terpadu bertindak atas nama pemerintah dan negara, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, akan kami tindak, jadi negara harus hadir dalam hal ini,” tuturnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sopir Taksi Daring dan Konvensional Terlibat Bentrok di Bandara Hang Nadim Batam

“Negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegas Nugroho.

Mengenai personel Brimob yang terluka akibat kena anak panah, Nugroho menyebut kondisinya hingga saat ini terus membaik.

“Kemarin telah dilakukan operasi untuk mencabut anak panah yang tertancap di sekitar pundak sebelah kiri korban, dan saat ini sedang dalam pemulihan, insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa keluar dari rumah sakit,” ucapnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x