Kompas TV regional berita daerah

Ayah di Pekalongan Cabuli Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 16:25 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang ayah bernama H-A-R, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, melakukan tindakan bejat dengan mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang berinisial K A dan berusia 13 tahun. Pelaku mengaku memperkosa anak satu-satunya ini sebanyak empat kali pada bulan Mei atau setelah Lebaran tahun ini. Dia mendatangi kamar anaknya dan memaksa melakukan hubungan suami istri dengan mengancam akan membunuh jika melaporkan atau berteriak.

 

Pelaku mengaku tergoda melakukan pencabulan terhadap anaknya karena sering menonton film porno di handphone miliknya. 

 

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, menyebutkan bahwa tersangka berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban melaporkan kejadian tersebut pada ibunya, sehingga terungkap kasus inses atau hubungan badan antara anak dan orang tua ini.

 

Pelaku sempat kabur dan ditangkap di Cakung, Jakarta. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan ketat oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x