Kompas TV regional sulawesi

Pasca Tidak Jadi Ibukota Negara, DKI Jakarta Didorong Jadi Pusat Budaya dan Teknologi

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 23:28 WIB
pasca-tidak-jadi-ibukota-negara-dki-jakarta-didorong-jadi-pusat-budaya-dan-teknologi
Kemendagri Usai menggelar rapat kerja dengan Komite I DPD RI (Sumber: Humas Kemendagri)
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta didorong menjadi pusat budaya dan teknologi pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia kelak. Hal itu bagian dari kesimpulan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan DPD RI. 

Kemendagri menggelar rapat kerja dengan Komite I DPD RI pada Selasa (3/7/2023) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai 2 DPR RI. 

Rapat tersebut membahasa dua hal, yakni lersiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta pembahasan RUU tentang Perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibukota NKRI Pasca Tidak Menjadi Ibukota Negara

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dihadapan Komite I DPD RI menyampaikan kalau pelaksanaan Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih anggota legislatif tingkat pusat sebanyak 732 orang. 

Untuk DPRD tingkat provinsi sebanyak 2.372 orang dan kabupaten/kota sebanyak 17.510 orang serta pemilihan kepala daerah sebanyak 37 gubernur (kecuali DIY) dan 93 wali kota serta 415 bupati terkecuali kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka mengantisipasi kerawanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 perlu dilakukan pemetaan secara dini terhadap potensi kerawanan serta meredam potensi munculnya gangguan keamanan. Hingga kini, belum ada laporan terkait gangguan keamanan menjelang Pemilu dan Pilkada serentak, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tetap pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Jhon Wempi mengutarakan dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak dengan mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi pembentukan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Provinsi pada daerah masing-masing. 

Memberikan dukungan untuk penugasan personel, penyediaan sarana dan prasarana pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan, dan PPS serta kelancaran transportasi pengiriman logistik, memberikan dukungan fasilitas berupa gedung kantor dan/atau gudang logistik Pemilu kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dalam hal tidak dimungkinkan dilakukan hibah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjam-pakai bangunan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Dukungan Kemendagri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 adalah menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, menjaga netralitas ASN, memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU. Dalam hal ini Kemendagri telah menyerahkan DP4 kepada KPU per tanggal 14 Oktober 2022," ujar Wamendagri Jhon Wempi Watimpo. 

Dukungan pemerintah daerah dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 adalah kelancaran operasional, fasilitasi pengembangan, harmonisasi antara hubungan kerja, keamanan pada jajaran penanggungan jawab keamanan, khusus dalam setiap tahapan kegiatan jika KPU di daerah masing-masing mengalami kesulitan dan hambatan. 

Sementara terkait dengan pembahasan RUU tentang Perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibukota NKRI Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara dipaparkan kalau permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI sudah kompleks, meliputi kepadatan penduduk, ekonomi, krisis air, konversi lahan, urbanisasi, penurunan muka air tanah, kualitas air yang tercemar, serta kenaikan muka air laut.

Disampaikan pula kalau dalam tahapan revisi UU 29/2007 saat ini sudah sampai di Rapat Konsultasi Publik 2 pada tanggal 8 Mei 2023 yang sebelumnya telah diadakan rapat Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) sejak Desember 2022 sampai dengan April 2023 sebanyak 8 kali rapat.

Pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas dalam pelaksaan Pemilu. 

Sedangkan untuk revisi RUU DKI akan mendorong Jakarta tidak hanya sebagai pusat ekonomi nasional, namun juga dapat menjadi pusat budaya dan pengembangan teknologi pasca tidak lagi menjadi Ibukota NKRI. (*)

 



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x