Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten Menyerahkan Diri ke Polisi

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 18:55 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi bernama Turah alias Daud, warga asal Wonosobo, Jawa Tengah saat digiring polisi pada rilis kasus pembunuhan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah pada Kamis siang. Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat rilis kasus di Mapolres Klaten menjelaskan peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada Kamis pagi.

 

Pelaku pembunuhan merupakan rekan kerja korban yang tinggal satu rumah di rumah kontrakan tersebut. Lebih lanjut AKBP Warsono mengatakan pelaku nekat membunuh dan memutilasi korban karena didasari sakit hati dan dendam. Kronologi singkat aksi pembunuhan tersebut terjadi saat listrik padam di wilayah Kecamatan Manisrenggo. Kemudian pelaku meminta lilin kepada korban disaat itulah pelaku menghabisi nyawa dengan cara dicekik, membanting, memukul dan memutilasi bagian kepala korban. Sehingga ketika ditemukan bagian kepala korban terpisah dari tubuh korban yakni bagian kepala di ruang tamu sementara tubuh korban di kamar tidur. Pelaku sempat kabur ke Yogyakarta namun kemudian pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

 

Sementara itu, pelaku Turah alias Daud yang dihadirkan saat rilis kasus mengakui perbuatannya. Dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dituduh mencuri uang senilai 20 ribu rupiah milik korban. Sehingga pelaku tega menghabisi nyawa serta memutilasi korban. Pelaku pun merasa puas dan tidak merasa menyesal.

 

Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pembunuhan yang ia lakukan pada 2009 lalu. Kemudian untuk korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk keperluan otopsi. Sedangkan rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan masih diberi garis polisi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah golok, pisau, kaus berwarna biru dan satu buah selimut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x