Kompas TV regional jawa barat

Ridwan Kamil Beberkan Pihak yang Bisa Bubarkan Ponpes Al-Zaytun jika Terbukti Melanggar

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 14:38 WIB
ridwan-kamil-beberkan-pihak-yang-bisa-bubarkan-ponpes-al-zaytun-jika-terbukti-melanggar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (Sumber: Humas Pemda Jawa Barat via ANTARA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkap pihak yang bisa dan berwenang membubarkan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun di Indramayu jika terbukti melanggar.

Ridwan menjelaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak bisa membubarkan pondok pesantren.

Namun, ia menyebutt, jika Pondok Pesantren Al-Zaytun terbukti melakukan pelanggaran, sanksi berupa pembubaran atau pencabutan izin dapat dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Izinnya ada di Kementerian Agama," ujar Ridwan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunjabar.id.

Baca Juga: Ramai soal Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Kalau Tidak Sesuai dengan Hukum, Urusan dengan Saya

Saat ini, Pemprov Jabar telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki benar atau tidaknya dugaan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Ridwan mengatakan tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Menurutnya, perlu ada kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.

"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan organisasi keagamaan, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan adanya ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.

Ridwan mengatakan, pembentukan tim investigasi ini merupakan hasil pertemuan dengan sejumlah kiai di Gedung Sate, Senin (19/6/2023).

"Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari, karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayun," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Nantinya, imbuh dia, jika tim investigasi menemukan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan administrasi, pemerintah akan melakukan tindakan.

Baca Juga: Aksi Saling Dorong Sempat Warnai Demo di Ponpes Al-Zaytun

"Tapi belum bisa disimpulkan karena timnya baru akan bekerja selama tujuh hari," katanya.

Ia berharap pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun mau terbuka dan bersikap kooperatif.

"Kami meminta Al-Zaytun untuk kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya, sering menolak mereka-mereka yang mencoba untuk tabayun atau berdialog untuk mengetahui," ucapnya.


 




Sumber : Tribunjabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x