Kompas TV regional sumatra

Pria di Dumai Jual Mantan Istri Rp250.000, Hasil Dibagi Dua

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 15:10 WIB
pria-di-dumai-jual-mantan-istri-rp250-000-hasil-dibagi-dua
Pria berinisial MI (19) menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp250.000 di Kota Dumai, Riau. (Sumber: Polda Riau/Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pria berinisial MI (19) menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp250.000 di Kota Dumai, Riau. Ia pun ditangkap polisi dan dijadikan tersangka, Jumat (16/5/2023), atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan pemeriksaan, uang Rp250.000 itu lalu dibagi dua. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp150.000, sementara mantan istri menerima Rp100.000.

“Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (17/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO

MI ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.  

Nandang mengatakan MI ditangkap saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma. Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma. 

Ia membuat kesepakatan dengan mantan istrinya. Pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya dan hasilnya mereka bagi.

Menurut Nandang, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Ciduk Enam Pelaku TPPO

Polisi kemudian membawa pelaku, korban, dan barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

Atas perbuatannya menjual mantan istrinya, MI dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x