Kompas TV regional sumatra

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Penyuka Sesama Jenis di Bukittinggi

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 03:05 WIB
polisi-berhasil-menangkap-pelaku-perdagangan-orang-ke-penyuka-sesama-jenis-di-bukittinggi
Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi memperlihatkan pelaku yang masih berusia bawah umur dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan korban sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi. (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap DNF (17) yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan penangkapan DNF dilakukan pada Rabu (14/6) kemarin, dalam penangkapan itu DNF menjual seorang pria kepada pelanggan.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis.

"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," tambahnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Gerebek Rumah Tempat Penampungan PMI Ilegal di Lumajang, 1 Orang Ditangkap!

Ia mengatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.

"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.

Setelah itu polisi melakukan penyidikan dan menemukan DNF di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang.

"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," kata Fetrizal dikutip dari Antara, Kamis.

DNF kemudian diamankan polisi, dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.

Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x