Kompas TV regional sulawesi

Selain Dipidana, Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong juga Disanksi Etik

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 20:56 WIB
selain-dipidana-oknum-polisi-tersangka-pemerkosa-anak-di-parigi-moutong-juga-disanksi-etik
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Sumber: Kristina Natalia/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

PALU, KOMPAS.TV - Ipda MKS, oknum anggota polri tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebut menjalani proses hukum pidana dan etik.

Ipda MKS merupakan satu dari 11 tersangka pemerkosa anak 15 tahun di Parigi Moutong pada kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023.

"Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Baca Juga: Pelaku ke-11 yang Buron dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong Ditangkap di Kendari

Pihak kepolisian pun baru-baru ini menangkap tersangka ke-11 berinisial AW di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan ditangkapnya AW, 11 tersangka pemerkosa anak di Parigi Moutong telah ditahan kepolisian.

"Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan," kata Djoko.

Djoko menambahkan, Polda Sulteng telah memeriksa sembilan saksi terkait pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Berkas perkara tengah dikebut dan rencananya pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Apabila penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan berkas dinyatakan P21, selanjutnya penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

Menurut Djoko, 11 tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing," kata Djoko, dikutip Antara, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo, Ada Kades hingga Perwira Polri



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x