Kompas TV regional banten

Kasus Perdagangan Orang di Banten, Polisi Tetapkan 2 Eks Petugas BP2MI jadi Tersangka

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 18:58 WIB
kasus-perdagangan-orang-di-banten-polisi-tetapkan-2-eks-petugas-bp2mi-jadi-tersangka
Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif saat konferensi perskasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (12/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

SERANG, KOMPAS.TV - Dua mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Banten.

Pihak Polda Banten telah menetapkan dua dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka TPPO yang menyebabkan sebelas orang menjadi korban.

Wakil Kepala Polda (Waka Polda) Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengatakan, pihaknya telah mengungkap tiga perkara TPPO seminggu terakhir.

Ia menjelaskan, para korban dijanjikan mendapat gaji besar dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah atau ilegal.

"Dari tujuh tersangka ini ada dua di antaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Brigjen Sabilul, Senin (12/6/2023).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku yang terlibat bertindak sebagai perekrut (sponsor) serta orang yang mampu meloloskan PMI di Bandara Soetta untuk memberangkatkan korban ke Arab Saudi sebagai ART.

"Tersangka BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja, sedangkan YK (39) dan KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi," jelasnya.

Baca Juga: 26 Kasus TPPO Terungkap di Jawa Tengah, Ada 33 Tersangka, 1.305 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

"Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21," ujarnya.

"Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan," imbuh Brigjen Sabilul.

Sabilul menjelaskan, pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai jasa perseorangan di negara kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

Baca Juga: Kata Mabes Polri soal Rumah Perwira Polisi Jadi Tempat Penampungan Korban Perdagangan Orang

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.

"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah," katanya.

Ia pun mengajak masyarakat yang mendapatkan informasi terkait TPPO untuk segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat.


"Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor BP2MI sebelum menyetujui kontak kerja, serta selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja," jelasnya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur gaji besar dengan bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Selanjutnya jangan tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tuturnya, dilansir dari Antara.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x