Kompas TV regional kalimantan

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Balita Positif Narkoba, Diduga Beri Bong Berisi Air Campur Sabu

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 16:09 WIB
polisi-tetapkan-tersangka-kasus-balita-positif-narkoba-diduga-beri-bong-berisi-air-campur-sabu
Ilustrasi. Polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian air campur narkoba jenis sabu kepada seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur. (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian air campur narkoba jenis sabu kepada seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menyebut botol yang digunakan untuk memberi air kepada balita tersebut merupakan bong atau alat isap sabu.

TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun di Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip Tribunkaltim.co.

Baca Juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air dari Tetangga, Begini Kronologinya

Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tersangka TR, lanjutnya, berusia setengah abad atau 50 tahun, yang merupakan tetangga korban.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Rengga.

Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," beber Rengga.

Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya belum keluar.

Dalam kasus ini, TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki diduga dicekoki air bercampur sabu-sabu pada Selasa, 6 Juni 2023 yang diduga terjadi saat ia dan ibunya berkunjung ke rumah tetangga.

Dugaan itu muncul setelah sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Bocah berusia tiga tahun tersebut, kata sang ibu, tetap terlihat bugar, aktif, dan terus-menerus mengoceh sendiri.

Baca Juga: Fakta Balita di Samarinda Diberi Minum Sabu, Terungkap karena Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat posting di akun media sosial miliknya dan dilihat oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Tak ingin buru-buru berspekulasi negatif, TRC PPA akhirnya mengarahkan agar dilakukan tes urine terhadap si anak di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Hasilnya, balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.


 




Sumber : Tribunkaltim.co


BERITA LAINNYA



Close Ads x