Kompas TV regional sumatra

Polisi Selidiki Mantan Wakil Rakyat di Aceh yang Jadi Napi Narkoba dan Kabur dari Rumah Sakit

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 12:31 WIB
polisi-selidiki-mantan-wakil-rakyat-di-aceh-yang-jadi-napi-narkoba-dan-kabur-dari-rumah-sakit
Polisi masih selidiki seorang mantan anggota DPR Kabupaten Biruen, Aceh, sekaligus narapidana kasus narkoba yang kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit, Sabtu (10/6/2023).. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polisi masih selidiki seorang mantan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen di Aceh, Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42), menjadi narapidana narkotika dan kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).

Usman Sulaiman melarikan diri ketika dirawat di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, pun menyelidiki kaburnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun itu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah menyatakan, pihaknya sudah memintai keterangan kepada pihak lapas maupun rumah sakit.

Ia mengaku melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana narapidana tersebut kabur.

"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari untuk menangkapnya kembali," kata AKBP Andy, Sabtu (10/6/2023).

Ia pun mengaku tak bisa menyimpulkan apa pun terkait peristiwa ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Aceh, Medan, Hingga Jakarta!

"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apapun karena masih bersifat penyelidikan," kata Andy dilansir dari Antara.

"Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," imbuhnya.

Sebelumnya, Usman melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Juni 2023.

Ia merupakan sempat ditetapkan sebagai buronan karena terlibat jaringan narkoba antarprovinsi sejak 5 Maret 2021. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.

Usman Sulaiman ditangkap bersama bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu. Narkoba golongan satu tersebut diduga hendak dibawa bersama dua rekannya ke Jambi.

Baca Juga: Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Gagalkan Pengiriman Ganja 135 Kg dari Aceh


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x