Kompas TV regional sumatra

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Sumut, 4 Pelaku Kabur Menceburkan Diri ke Laut

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:37 WIB
polisi-gagalkan-peredaran-18-kg-sabu-di-sumut-4-pelaku-kabur-menceburkan-diri-ke-laut
Ilustrasi. Polisi menggagalkan upaya peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia, di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menggagalkan upaya peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia, di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023), mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023. 

Menurutnya, saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH alias Acal. Tetapi empat rekan Acal melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Irsan menjelaskan, awalnya, polisi menerima informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajarannya Selidiki Tawuran Tutupi Transaksi Narkoba

"Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan sampan boat kayu sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, tengah bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki," ujar Irsan, dikutip Kompas.com.

Namun, saat petugas hendak menangkap para pelaku, empat terduga pelaku bergegas melompat ke laut dan menjauh dari tepi pantai.

"4 orang laki-laki kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 orang laki-laki AH berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," kata Irsan.

Saat memeriksa kapal kayu yang digunakan pelaku, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam plastik warna hijau kuning seberat 18 kg.

Polisi juga menemukan 9.550 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik transparan.

Berdasarkan keterangan AH, sabu itu didapat dari temannya, FN dan FR (buron). Keduanya, kata dia, bertransaksi narkoba di Malaysia.

Saat ini polisi masih menyelidiki jaringan pelaku dan sudah berapa lama beroperasi. Sementara AH menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: Polres Sorong Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

“Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” urainya.


 



Sumber : Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.