Kompas TV regional sumatra

6 Kendaraan Dinas Pemkot Banda Aceh Hilang, BPK Sebut 3 Unit Lenyap saat Tsunami 2004

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 23:35 WIB
6-kendaraan-dinas-pemkot-banda-aceh-hilang-bpk-sebut-3-unit-lenyap-saat-tsunami-2004
Balai Kota Banda Aceh. Sebanyak enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banda Aceh, terdiri dari empat sepeda motor dan dua mobil, hilang tanpa jejak.  (Sumber: Antara/Khalis Surry)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sebanyak enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banda Aceh, terdiri dari empat sepeda motor dan dua mobil, hilang tanpa jejak. 

Hilangnya keenam kendaraan dinas tersebut diketahui saat pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan gelar barang milik daerah (BMD), pada 9 hingga 13 Januari 2023.

Hasil gelar barang milik daerah tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Menurut Kepala Bidang Aset BPK Kota Banda Aceh Harisman, kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor itu hilang sejak tahun 2004 lalu.

Ia menyebut satu sepeda motor dan dua unit mobil hilang saat terjadi tsunami pada tahun 2004 lalu.

Baca Juga: Hadirkan Tersangka Polresta Banda Aceh Musnahkan Ladang Ganja

"Satu sepeda motor dan dua unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag (Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan) telah hilang saat kejadian gempa dan tsunami 2004 lalu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023), dikutip Kompas.com.

“Sedangkan tiga unit sepeda motor dinas dinyatakan telah hilang dicuri dan sudah dilaporkan ke polisi sejak 2017, 2018, dan 2019," kata Harisman.

Ia menyebut, untuk kendaraan yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, akan dilakukan prosedur penghapusan aset. 

Baca Juga: Tes Urine Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Prosedur itu mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Wali kota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas enam unit kendaraan tersebut," sebut Harisman.

"Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan, misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," sambungnya.


 

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x