Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Terungkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 16:02 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga di Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/04/2023) siang menjelaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini semakin terang setelah penyidik kepolisian berhasil memastikan identitas korban.

Untuk mengungkapkan kasus ini, sebanyak 21 orang saksi diperiksa. Dari pemeriksaan saksi mengarah pada satu tersangka atau pelaku yakni Suyono (50) warga Laweyan, Solo yang tak lain adalah teman korban.

Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati, kesal dan ingin menguasai harta korban yakni sebuah sepeda motor. Kapolda Jateng mengatakan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara memukul kepala korban menggunakan batang pipa besi kemudian setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memotong tubuh korban menjadi bebeberapa bagian. 

"Dari pendalaman, motif yang bersangkutan, sakit hati dan kesal, hingga melakukan tindakan pembunuhan dengan cara dipukul pakai besi, dan dipotong-potong jadi beberapa bagian, " ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah. 

Sementara itu, pelaku Suyono (50) mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban. Ia menceritakan sebenarnya tidak berniat memotong-motong tubuh korban, namun karena bingung dan agar tidak ketahuan aksinya, akhirnya ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan dibuang di tiga tempat berbeda di aliran anak Sungai Bengawan Solo.

"Saya sakit hati, awalnya saya tidak punya pemikiran potong (mutrilasi). Tapi karena mau saya bawa keluar sulit, terus (dipotong-potong) iya, saya gemetar, takut ketahuan" kata Suyono, pelaku.

Selain pelaku yang berhasil ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya batang pipa besi, sebilah pisau, satu sepeda motor, sebuah sofa, satu stel pakaian, gayung, ember, helm dan satu kain pel. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340, 338, 339 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

#mutilasi #sungaibengawansolo #sakithati 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x