Kompas TV regional berita daerah

Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Bahu Jalan Diberi Batasan Waktu Lakukan Pembongkaran Mandiri!

Senin, 22 Mei 2023 | 11:27 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemkot Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menggunakan cat pada puluhan unit ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, ketua RT setempat telibat adu argumen dengan salah satu pemilik ruko yang melanggar dan viral di media sosial.

Pemberian tanda dengan cat semprot ini sebagai penanda batas bangunan ruko yang melanggar sebelum dilakukan pembongkaran.

Pemkot Jakarta Utara memberi waktu hingga Selasa pekan depan, kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Utara, melakukan penertiban bangunan yang melanggar.

Riang meminta agar warga patuh terhadap aturan, meski baru satu pemilik ruko yang melakukan pembongkaran secara mandiri.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.