JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang disediakan di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (22/5/2023).
Samsat Keliling membantu wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jam operasional layanan Samsat Keliling bervariasi tergantung lokasi. Kebanyakan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, namun ada juga yang mulai beroperasi dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak diharuskan untuk membawa beberapa dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Menurut pengumuman yang dibagikan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah 14 titik layanan Samsat Keliling di Jadetabek.
Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak
Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus, Syarat, Dokumen, dan Biayanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.