Kompas TV regional jabodetabek

Belum Ada Laporan Bos Ajak Karyawati Nginap untuk Perpanjangan Kontrak, Polisi Mulai Penyelidikan

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 14:50 WIB
belum-ada-laporan-bos-ajak-karyawati-nginap-untuk-perpanjangan-kontrak-polisi-mulai-penyelidikan
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV – Hingga hari ini, Kamis (4/5/2023), belum ada satu pun laporan dari karyawati korban dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan di Bekasi, namun polisi telah memulai penyelidikan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metropolitan Bekasi Kombes Pol Dani Hamdani menanggapi pertanyaan tentang dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan terhadap karyawati.

Dugaan pelecehan seksual tersebut bermodus mengajak bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Di Satreskrim, kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata dia, dikutip Antara.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melapor ke Mapolres Metro Bekasi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Ruangan Humas Mapolsek Bekasi Kota, Api Berhasil Dipadamkan!

Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan sudah berjalan, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mendalami perkara ini.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan adanya dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan di wilayah Cikarang, yang mewajibkan pekerja perempuan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, pihaknya sedang menelusuri kasus itu, sebab dinilai melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.

Dani mengimbau agar para pekerja perempuan yang menjadi korban pelecehan, segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kebakaran Ruangan Humas Mapolsek Bekasi Kota, Api Berhasil Dipadamkan!

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi.”

“Karena dengan dasar laporan itu, kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," kata dia.


 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x