Kompas TV regional sumatra

AKBP Achiruddin Diputuskan Mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH

Rabu, 3 Mei 2023 | 17:15 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan selesai digelar.

Hasilnya, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari kepolisian.

Selain PTDH, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus dipotong masa patsus sebelumnya.

Achiruddin mengajukan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.

AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral menjalani sidang kode etik.

Kemarin (02/05/23), sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di gedung Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua Ken Admiral. (*)

#sidang #kodeetik #achiruddinhasibuan #poldasumut #akbp #ptdh #pemecatan #dipecat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.