Kompas TV regional sumatra

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 01:53 WIB
akbp-achiruddin-hasibuan-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka
AKBP Achiruddin Hasibuan memberi salam kepada awak media sebelum menjalani sidang etik di ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatra Utara resmi menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH. Achiruddin diduga melakukan pembiaran ketika AH menganiaya Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (3/5/2023) malam dikutip Antara.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Panca menggarisbawahi keberadaan AKBP Achiruddin di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi. Kapolda Sumut itu pun menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

Sebelumnya, pada Senin (3/5), Polda Sumatra Utara juga memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari kepolisian. Achiruddin diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Panca menyebut bahwa Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No. 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddi Alfrits Towoliu


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x