Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Anak di Bawah Umur Diculik dan Dijadikan PSK, 5 Pelaku Ditangkap

Kompas.tv - 17 April 2023, 18:59 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 5 pelaku kejahatan prostitusi yang memaksa anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) tanpa dibayar. Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan salah seorang orangtua korban yang mengaku kehilangan anak selama tiga hari.

Dari pelacakan yang dilakukan polisi, korban pun diketahui berada di sebuah hotel bersama para pelaku dan tengah melayani pria hidung belang. Kepada polisi, para pelaku mengaku mempekerjakan 7 wanita sebagai pekerja seks komersial, dimana 5 di antaranya adalah anak dibawah umur.

Adapun modus para pelaku awalnya memberikan pinjaman uang kepada para korban, hingga akhirnya memaksa mereka menjadi PSK karena tak mampu membayar utang. Guna melancarkan kejahatannya, para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial.

"Modus dari perkara tersebut, para korban direkrut oleh para tersangka dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan. Saat dibelanjakan korban merasa punya hutang untuk bisa membayar atau mengembalikan ke pelaku. Korban kemudian ditawarkan ke pria hidung belang untuk menjadi PSK, tanpa digaji maupun diberi uang,"  AKP Archye Nevada , Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Dari 5 pelaku yang ditangkap ini, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai mucikari. Sementara, 3 lainnya adalah operator media sosial sekaligus perekrut wanita yang disasar menjadi korban.

“Mereka saya kasih uang dulu, aksi ini dari bulan September. Biasanya dalam sehari ada 3-5 tamu dengan biaya satu kali kencan per jam Rp 200.000, ” kata WD, tersangka.

“Pertamu saya potong Rp 50 ribu, digunakan untuk mucikarinya” ucap PNG, tersangka.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah telepon seluler, alat kontrasepsi, buku tamu, hingga uang jutaan rupiah. Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, tentang undang-undang perlindungan anak serta informasi dan transaksi elektronik.

#pekerjasekskomersial #mediasosial #yogyakarta 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x