Kompas TV regional sumatra

Propam Periksa Kasat Intel Tanjungbalai, Diduga Terbitkan SKCK bagi Politikus Buronan Kasus Narkoba

Kompas.tv - 15 April 2023, 11:25 WIB
propam-periksa-kasat-intel-tanjungbalai-diduga-terbitkan-skck-bagi-politikus-buronan-kasus-narkoba
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor (Kasat Intelkam Polres) Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang. (Sumber: KOMPAS TV/Ferry Irawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MEDAN, KOMPAS.TV – Personel Bidang Profesi dan Pengamanan Propam (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor (Kasat Intelkam Polres) Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sutarjo berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk buronan kasus narkoba, Mukmin Mulyadi. 

SKCK tersebut diduga merupakan dokumen pelengkap Mukmin untuk bisa dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai buronan.

"Iya (diperiksa), makanya kok bisa gitu lo. Kita dalami. Di sana enggak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya," kata Panca di Markas Polda Sumatera Utara, Jumat (14/4/2023), dikutip Kompas.com

Baca Juga: Keras! Momen Kapolda Sumut Marah dan Bentak Pelaku Penyerangan Polisi di Lapak Judi

Panca juga mengaku telah memerintahkan personelnya ke Tanjungbalai untuk menemui Mukmin, dan meminta politikus itu menyerahkan diri kepada polisi. 

"Sekarang anak-anak sudah turun ke sana dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik. Tindakan hukum dari mulai soft hingga hard akan kita lakukan," sebutnya. 

"Tunggu saja. Percayakan saja, kita akan tindak tegas."

Sementara Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, dalam SKCK yang diterbitkan tersebut, tidak disebutkan bahwa Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Ia mengatakan, dalam dokumen itu telah dicantumkan rekam jejak masalah hukum Mukmin, termasuk kasus dugaan penganiayaan.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan (Mukmin) pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, Kamis (13/4/2023).

Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023. Ia menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia. 

Belakangan terungkap, dia merupakan buronan kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir ekstasi sejak 2020.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x