Kompas TV regional berita daerah

Raup Rp400 Juta, Pemalsu Surat Ganti Rugi Lahan Diringkus Polisi

Senin, 10 April 2023 | 12:29 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - IBM dan DN, 2 pria pelaku pemalsuan dokumen atas ganti rugi lahan milik warga oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung senilai ratusan juta rupiah berhasil diringkus polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memalsukan surat dan tanda tangan korban bernama Masroh yang merupakan pemilik lahan tanah. Hal ini dilakukannya agar bisa mencairkan uang ganti rugi lahan yang akan digunakan sebagai perluasan Tugu Ratu Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

Baca Juga: Pencuri Uang Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi!

Setelah uang ganti rugi senilai Rp650 juta diterima, para pelaku justru hanya menyerahkan senilai Rp200 juta kepada korban atau pemilik lahan dan sisanya berhasil dikuasai.

"Uang sisanya yang tidak diserahkan itu dikuasai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar AKBP Rahmat Hidayat Kasuddit Penmas Humas Polda Lampung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

#lahan #tubaba #tuguratu

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.