Kompas TV regional bali nusa tenggara

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA Tahun Ini, Terbanyak dari Rusia

Kompas.tv - 3 April 2023, 20:06 WIB
imigrasi-ngurah-rai-deportasi-40-wna-tahun-ini-terbanyak-dari-rusia
Petugas Imigrasi Ngurah Rai (kanan) mengawal deportasi seorang warga negara asing (WNA) di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Imigrasi Ngurah Rai via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaporkan, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 40 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun ini, antara 1 Januari hingga 2 April 2023. WNA yang paling sering dideportasi adalah warga Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menyebut kebanyakan WNA dideportasi karena melebihi masa tinggal (overstay), yakni 26 orang.

Sedangkan 14 WNA lain dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga: Depresi saat Berwisata di Pulau Simeulue Aceh, Turis Prancis Dijemput Pulang Pakai Pesawat

Dari 40 WNA yang ddieportasi, 14 di antaranya warga Rusia, WNA Filipina 4 orang, Amerika Serikat (AS) 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Inggris 3 orang, Nigeria 3 orang.

Selanjutnya, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgizstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.

Menurut Sugito, pada periode 31 Maret hingga 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai memulangkan delapan WNA karena overstay dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Kasus overstay selama periode tersebut melibatkan empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA Uzbekistan berinisial SE dan DE.

Merujuk Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia menyebut WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.

Sementara itu, dua WNA yang dideportasi antara akhir Maret dan April 2023 karena melanggar hukum adalah WNA asal AS dan WNA Australia berinisial MLD. 

MLD sendiri sempat menjadi sorotan karena melawan polisi usai melanggar lalu lintas. Aksi MLD itu terekam kamera dan sempat viral di media sosial.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait dengan kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Sugito.

"Capaian ini (pendeportasian dan penindakan terhadap WNA) merupakan bukti kami tidak tinggal diam dan terus bekerja mengawasi dan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Baca Juga: Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x