Kompas TV regional jabodetabek

Hari Kejepit, Pemprov DKI Sebut Tak Ada ASN yang Bolos

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 15:33 WIB
hari-kejepit-pemprov-dki-sebut-tak-ada-asn-yang-bolos
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeklaim tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3/2023) yang jatuh di antara dua hari libur atau hari kejepit. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeklaim tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3/2023) yang jatuh di antara dua hari libur atau hari kejepit.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Etty Agustjani menyebut dari total 54.032 jumlah pegawai, terdapat 28.072 orang yang hadir di hari pertama masuk setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi.

Meski hampir setengah pegawai tidak masuk kerja, namun dia menegaskan keseluruhannya memiliki keterangan serta terekam di absensi.

"Ada 28.072 orang yang hadir, nah sisanya banyak, hampir separuhnya (tidak hadir) tapi, ada keterangannya," kata Etty, Jumat (24/3/2023), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.

Menurut penjelasannya, hari ini tercatat ada 23 orang izin sakit, sembilan orang izin pulang cepat, dan sisanya izin cuti.

"Semuanya ada keterangannya di absen. Yang Alfa enggak ada."

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 6 Hari Kerja, Pulang Jam 2 Siang

Di samping itu, ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah, bisa dikenai potongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Kalau alfa sehari itu dipotong TKD, tapi kalau dia berturut-turut sampai sepuluh hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 bahwa bisa diproses dan diberhentikan sebagai ASN," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aktivitas pada hari pertama masuk setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berjalan normal.

"Aktivitas normal, tadi bisa diihat di ruangan-ruangan, di bangku sudah ramai, ada beberapa di bangku yang sudah dari pagi sudah rapat," jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari yang terletak di antara dua hari libur atau sering disebut dengan hari kejepit.

Sehari sebelumnya pada Kamis, (23/3) merupakan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan satu hari setelahnya, yakni Sabtu (25/3) merupakan akhir pekan.

Baca Juga: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x