Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Makassar Akan Deportasi WNA Mengemudi Tanpa Izin

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 15:02 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah adanya larangan warga negara asing mengemudi kendaraan bermotor di Bali, kini Imigrasi Makassar juga akan menindak tegas setiap warga negara asing yang tidak memiliki izin mengemudi kendaraan bermotor.

Kantor Imigrasi Makassar bekerjasama dengan rudenim dan polisi akan menindak tegas setiap warga negara asing yang berkendara namun tidak memiliki izin.

Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar, berpedoman pada undang-undang lalulintas yang dimiliki kepolisian. Bagi warga negara asing yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan juga tidak melengkapi diri dengan helm dan sebagainya, polisi berhak melakukan tindakan kepada warga negara asing., jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan penindakan berupa deportasi.

#turisasing

#imigrasimakassar

#deportasi



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x