GORONTALO,KOMPAS.TV - Seorang Warga Gorontalo bernama Wahyu K Tangahu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil mini bus.
Pelaku di tangkap usai dilaporkan oleh salah seorang pemilik rental mobil dari Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada 18 Februari 2023.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 unit mobil mini bus dari sejumlah rekan pelaku.
Polisi menyebut, pelaku melakukan penggelapan dengan modus meminjam mobil di rental dalam jangka waktu selama 1 bulan,
Setelah ditangan pelaku mobil yang dipinjam digadaikan kepada sejumlah rekannya mulai dari 25 juta hingga 35 juta rupiah.
Untuk meyakinkan rekannya, pelaku mengaku mobil yang digadaikan miliknya dan milik keluarganya.
Kanit Jatanras Dirreskrimum Polda Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Hariyanja mengatakan, dari hasil penydikan polisi, pelaku nekat menggadaikan mobil pinjaman karena terlilit hutang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Cabuli Penumpangnya, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Selain menggadaikan mobil, pelaku juga kini masih memiliki hutang sebesar 72 juta rupiah kepada sejumlah rekannya yang hingga kini belum dibayar.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 372 Kuhp tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Penggelapan
#gadaikan
Mobil Rental
#Terlilit Hutang
#Polda Gorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.