Kompas TV regional berita daerah

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sepakat Ajukan Banding, Humas PN: Berkas Banding Sudah Diterima!

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 14:10 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy sambo dan Putri Candrawathi harus menelan pil pahit, atas putusan majelis hakim, perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya didakwa atas pembunuhan berencana, dan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhi hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengajukan banding, atas putusan pengadilan tingkat pertama yang memberikan vonis maksimal kepada keduannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun membenarkan pengajuan banding yang diajukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x