Kompas TV regional peristiwa

Seorang Ketua RW di Blitar Jadi Tersangka Perusakan Nisan Mengatasnamakan Munkar dan Nakir

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 15:14 WIB
seorang-ketua-rw-di-blitar-jadi-tersangka-perusakan-nisan-mengatasnamakan-munkar-dan-nakir
Nisan yang dirusak. Polisi menetapkan seorang Ketua Rukun Warga di Dusun Glondong, Desa Satreyan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka perusakan puluhan nisan. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

BLITAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang Ketua Rukun Warga di Dusun Glondong, Desa Satreyan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka perusakan puluhan nisan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Blitar AKP Tika Pusvitas Sari mengatakan, terduga pelaku bernama Mansuri (51) sudah diamankan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas nama Mansuri, 51 tahun, Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan,” kata Tika, kepada wartawan, Minggu (19/2/2023), dikutip Kompas.com.

Saat ini, lanjut Tika, pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam di TPU yang ada di desanya.  

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati.

Baca Juga: Cerita Anggota TNI di Blitar Rawat ODGJ yang Ditelantarkan

Tersangka merasa sakit hati karena  tindakan warga yang membangun kijing di atas makam menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa.

“Kami belum dapat memastikan ada tidaknya kesepakatan yang dimaksud oleh tersangka,” ujar dia.

Saat melakukan aksinya pada Selasa (14/2/2023) malam, kata Tika, tersangka merusak batu nisan dan kijing makam menggunakan palu berukuran besar.

Juru kunci makam dan sejumlah warga, kata dia, mengetahui tindakan perusakan makam keesokan harinya pada Rabu pagi.

“Juru kunci makam, Jumari, melaporkan kepada tetua dan perangkat desa setelah melihat adanya kerusakan makam,” ujar Tika.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP subsider Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.

Untuk diketahui, warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh rusaknya puluhan batu nisan dan kijing makam yang ada di sebuah TPU di Dusun Glondong pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Puluhan batu nisan dan kijing, batu yang menutup bagian atas makam, itu rusak akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku perusakan meninggalkan secarik kertas berisi pesan yang mengatasnamakan sebagai malaikat Munkar dan Nakir.

Pesan tersebut berbunyi: "MAAF BPK JURU KUNCI/ RT / RW / KAMITUWO AWAL KESEPAKATAN, MAKOM/ KUBURAN GLONDONG DILARANG DI KIJING BERUPA APAPUN, HANYA 2 BATU NISAN/ MAESAN SAJA CAMKAN... | TTD MUNKAR & NAKIR".

Dalam pesan yang ditinggalkan, juga diklaim bahwa telah ada kesepakatan para sesepuh desa tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Berebut Durian di Festival Durian Sumbersari Blitar

Pihak kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan dan menemukan kerusakan batu nisan dan kijing makam sebanyak 60 buah.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x