Kompas TV regional kriminal

Motor Polisi Dicuri Polisi di Mapolres Lampung Tengah, Pelakunya Rekan Korban

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 14:43 WIB
motor-polisi-dicuri-polisi-di-mapolres-lampung-tengah-pelakunya-rekan-korban
Ilustrasi. Anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah, Bripda Aldi Rahmanda Putra, kehilangan motor anyarnya yang diparkir di Mapolres Lampung Tengah pada 7 Februari 2023. Rupanya, pelaku pencurian adalah rekannya sendiri Bripda RS. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.TV - Nasib sial dialami oleh anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah, Bripda Aldi Rahmanda Putra. Ia kehilangan motor anyarnya yang diparkir di barak di Markas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah pada Selasa, 7 Februari 2023 silam.

Pelakunya rupanya rekannya sendiri yakni polisi berpangkat bintara berinisial Bripda RS. RS tega mengambil kendaraan milik Bripda Aldi karena ingin memiliki motor tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, hanya ingin memiliki sepeda motor jenis pribadi itu. Barang bukti kita temukan di rumahnya," terang Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (17/2), dikutip dari Kompas.com.

Motor Kawasaki KLX tersebut diketahui masih baru dan pelatnya belum keluar. Bripda Aldi juga belum ada sebulan memiliki motor tersebut. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Giorgio Ramadhan, Sempat Viral dan Jadi Perhatian Mahfud MD hingga Berakhir Damai

Peristiwa pencurian motor polisi oleh polisi ini bermula ketika Aldi memarkirkan motor anyarnya di barak sebelum tugas piket di Mapolres Lampung Tengah, Selasa, 7 Februari.

Usai piket, ia tak menemukan motornya yang diparkir di lokasi tersebut. Aldi kemudian membuat laporan kehilangan pada Rabu, 8 Februari.

Penyelidikan polisi mengungkapkan, RS berada di sekitar TKP sebelum menggondol motor anyar Aldi. Selanjutnya seluruh bintara dikumpulkan dan kecurigaan mengarah pada RS.

RS rupanya tahu lokasi kunci rahasia motor milik Aldi dan usai diperiksa, ia terbukti melakukan pencurian.

Baca Juga: Ungkap Motif Sesungguhnya Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi Libatkan Psikolog Forensik

Doffie mengatakan pihaknya akan memproses kasus ini. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun, pencurian dengan pemberatan," cetusnya.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x