Kompas TV regional berita daerah

Kejaksaan Agung Sebut Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:50 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

KEJAKSAAN AGUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis 1 tahun 6 bulan untuk richard Eliezer sudah diketok oleh majelis hakim.

Atas putusan ini, Kejaksaan Agung menyebut tidak akan mengajukan banding.

Pernyataan keluarga Yosua yang telah memaafkan Eliezer menjadi pertimbangan utama kejaksaan agung tidak mengajukan banding.

Pasalnya jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.

Selain itu, kejaksaan menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah digunakan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Jampidum, Fadil Zumhana menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.

Atas sikap kejaksaan agung dan kuasa hukum Eliezer yang sama- sama tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski putusan sidang telah inkrah, Eliezer masih harus menghadapi sidang di komisi kode etik untuk memastikan kelanjutan karirnya di polri.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.