Kompas TV regional berita daerah

Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih pada Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun di Kasus Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:37 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPASTV - Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan hakim pada sidang putusan, Rabu (15/2) di PN Jakarta Selatan.

Putusan tersebut disambut baik dan haru oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talepessy.

“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.

“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.

Ronny mengungkap hal yang disampaikan Richard Eliezer usai divonis ringan oleh hakim.

“Tadi saya peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny.

  • Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x