Kompas TV regional berita daerah

Kuat Maruf Beri Salam Cinta dan Salam Metal Untuk JPU Usai Jalani Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 09:36 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat masuk ke ruang sidang, Kuat Maruf memberikan tanda cinta  khas Korea kepada pengunjung sidang.

Tanda cinta ini juga sebelumnya pernah ditujukan Kuat Maruf, dalam beberapa sidang sebelumnya.

Usai diputus bersalah, dan diganjar hukuman 15 tahun penjara, Kuat Maruf sempat mengacungkan gerakan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 tahun.

Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat yaitu berbelit-belit dan tak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tak memperlihatkan penyesalan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x